radarbengkuluonline.id, Pondok Kubang - Warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang masih mengharapkan adanya Proyek Nasional Agraria (Prona).
Menurut warga, adanya Prona cukup membantu sertifikasi hak kepemilikan tanah warga sehingga terbebas dari gugatan pihak manapun.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah akan Melakukan Penanaman Padi Gogo secara Massal
BACA JUGA:Jumlah Piutang Pelanggan PDAM Bengkulu Tengah Terus Turun, Semua Diminta Tertib Bayar Tagihan
"Warga menunggu kapan ada lagi prona. Karena, masih banyak yang mau," terang tokoh masyarakat Desa Margo Mulyo, Goro Mukiono.
Ia mengungkapkan, awalnya masyarakat di desanya acuh dan tidak percaya dengan adanya program prona. Menurut warga kala itu, hal tersebut tidak mungkin. Namun setelah terlaksana, dan warga pun menerima bukti sertifikat hak milik, sejak itu mereka mulai percaya dan meminta lagi diadakan program tersebut.
BACA JUGA:Penetapan Bupati Terpilih Bengkulu Tengah Tunggu Putusan MK
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Tengah Diminta Urus Akta Kelahiran Anak
"Tantangannya meyakinkan masyarakat, namun setelah sertifikatnya jadi, mereka jadi percaya dan bertanya kapan ada lagi (prona),” terangnya.
Ia menjelaskan, Desa Margo Mulyo sendiri merupakan wilayah administratif transmigrasi tahun 1983. Penduduknya berasal dari pulau Jawa. Sebelum membentuk desa tersendiri, Margo Mulyo bagian Desa Harapan Makmur.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Siap Sukseskan Program Swasembada Pangan
BACA JUGA:Silahkan Daftar, Masyarakat Kurang Mampu Tercover Layanan Kesehatan di Bengkulu Tengah