Polres Jalin MoU dengan Baznas Kaur dalam Penyaluran Zakat

Rabu 22-01-2025,05:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

   

"Dengan kerjasama yang sudah dibangun ini bisa memudahkan penyaluran zakat, infaq dan sedekah bagi personel Polres Kaur," harapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kaur,H.Muhammad Nasir menyampaikan, ia sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kaur bersama jajarannya dalam menyukseskan Pilkada Kaur tahun 2024 dengan aman, terungkapnya kasus Karang Dapo yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kaur yang telah mencurahkan segenap kemampuannya untuk terus menuntaskan kasus ini sampai tuntas.

BACA JUGA:Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS Kaur Tahun 2025 Belum Ada Kenaikan

BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiuun Bupati Kaur H.Lismidianto, SH,MH Meninggal Dunia

 

Ia juga sangat mengapresiasi atas terselenggaranya perjanjian kerjasama (MoU) pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah antara Baznas Kaur dengan Polres Kaur.

"Penting disampaikan, bahwa sejak adanya Baznas Kaur sejak tahun 2016 baru 9 tahun setelahnya yaitu tahun 2025 bisa terjalinnya MoU," ujar Ketua Baznas Kaur H.Muhammad Nasir.

 BACA JUGA:Usul Berhentikan Bupati Periode 2021-2025, DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030

BACA JUGA:Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak Limbah Akar Kuning yang Cemari Lingkungan

 

MoU bisa terlaksana atas inisiatif bersama Polres Kaur dengan Baznas Kaur sebagai penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 23 tahun 2011 dan turunannya, dan sebagai muslim tentu berlandaskan Al-Qur'an dan hadis.

"Nishab zakat penghasilan itu dihitung dg nishab beras atau emas. Jika gajinya sudah setara dengan 524 kg per bulan, maka padanya wajib dikeluarkan zakatnya," tuturnya.

 

Kategori :