Konferensi Internasional Masyarakat Adat, Mencari Format Baru Pengakuan Hak Adat yang Substansial

Rabu 22-01-2025,12:58 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

Erwin juga menyoroti pergeseran kebijakan negara terhadap masyarakat adat yang dianggap hanya mengejar nilai ekonomis tanpa mempertimbangkan nilai budaya dan spiritual. Ia berharap hasil dari konferensi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat adat.

 

"Kebijakan negara saat ini mulai bergeser, lebih fokus pada aspek simbolis dan ekonomis. Padahal, bagi masyarakat adat, pengakuan adat adalah soal penghormatan nilai-nilai yang diwariskan leluhur," tegas Erwin.

 

Joni, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Belangin dari Desa Engkangin, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, turut memberikan pandangannya dalam konferensi tersebut. Ia menyambut baik pelaksanaan acara ini, yang menurutnya menjadi ruang penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

 

Joni menceritakan konflik yang kerap terjadi di wilayah adatnya, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam seperti tambang emas dan intan. Menurutnya, masyarakat adat sering dihadapkan pada larangan untuk mengelola sumber daya di tanah ulayat mereka sendiri.

 

"Kami dilarang menambang emas dan intan di wilayah milik adat kami. Padahal itu adalah hak ulayat yang diwariskan turun-temurun," ungkapnya.

 

Ia berharap konferensi ini mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam menghadapi konflik dengan perusahaan yang sering kali tidak menghormati wilayah adat.

 

Konferensi Internasional MHA ini menjadi momentum penting untuk merekonstruksi gerakan masyarakat adat yang selama ini terkesan mandek. Para peserta berharap diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan format hukum alternatif yang lebih inklusif dan efektif.

 

Erwin menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus melampaui simbol-simbol budaya dan menyentuh aspek substansial, seperti pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat. Dengan begitu, masyarakat adat dapat menikmati hak mereka secara utuh tanpa terbebani oleh persyaratan hukum yang tidak realistis.

 

Kategori :