Polemik Tambang Galian C di Kabupaten Mukomuko

Kamis 23-01-2025,19:41 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

Menurut Didi, PT. Pasopati Jaya Abadi saat ini telah mengantongi izin eksplorasi dan tengah dalam proses pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu. Namun, ia menegaskan bahwa WIUP PT. Pasopati sebenarnya berada di wilayah desa lain, bukan di Desa Penarik, sehingga kecil kemungkinan terjadi tumpang tindih.

 

 

"Kementerian ESDM memiliki sistem aplikasi yang akan otomatis menolak pengajuan WIUP jika koordinatnya tumpang tindih. Kemungkinan yang masih bisa terjadi adalah overlap antar wilayah. Karena itu, pengusaha galian C yang lokasinya berdekatan wajib memasang patok batas," jelas Didi. 

 

Kategori :