Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus P3K Terancam Dicoret di Kabupaten Seluma
Asisten III bidang Administrasi dan Umum Riduan Sabrin-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Proses dan tahapan penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menuai sorotan lantaran menimbulkan permasalahan.
Di Kabupaten Seluma, satu persatu honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahap 1 di Kabupaten Seluma sudah berpotensi digugurkan kelulusannya oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, lantaran terbentur aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kosgoro Kabupaten Seluma Diharapkan Jadi Mitra Pemerintah Daerah
BACA JUGA: Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Seluma Jalin Kerjasama dengan PN Tais
Hal ini terungkap setelah Pemkab Seluma mengadakan rapat secara tertutup di ruangan Sekretaris Pemkab Seluma yang dipimpin Asisten III bidang Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, bersama Kepala BKPSDM, Inspektorat, Dinas PMD, dan beberapa OPD terkait lainnya dalam pengadaan seleksi PPPK.
Kendati masih akan dikoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB, dari hasil rapat tersebut dalam menyikapi adanya Kades, anggota BPD dan perangkat desa yang dinyatakan lulus PPPK, kemungkinan besar bakal digugurkan karena terbentur regulasi yang ada. Yakni, telah merangkap jabatan sebagai peserta calon PPPK.
BACA JUGA:Terima Kasih, Wabup Seluma Pasang Peneng Bantuan Bedah Rumah di Kungkai Baru
BACA JUGA:Dilantik Bupati, Ikatan Bujang Gadis Seluma Siap Bantu Pemerintah Daerah
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Seluma Hasdi yang ikut serta dalam rapat tersebut menjelaskan, disebutkan dalam Surat Edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 telah tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.
Selain itu, bunyi pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang. Serta, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Langkah Besar Ketahanan Pangan, Polda Bengkulu Garap 10 Ribu Hektare Lahan di Seluma
BACA JUGA:Langkah Besar Ketahanan Pangan, Polda Bengkulu Garap 10 Ribu Hektare Lahan di Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: