Alhamdulillah, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Usai Dipecat Kades Jambat Akar Seluma
Logo Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Upaya elegan yang dilakukan Remi'in selaku Kepala Dusun III Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, akhirnya membuahkan hasil.
Ini setelah majelis hakim PTUN Bengkulu mengabulkan permohonan dari termohon, usai dipecat kadesnya, berkat bantuan LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang berhasil memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu pada Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Belum Terima Pengaduan, Kejaksaan Negeri Seluma Sedangkan Lakukan Pulbaket Soal Honorer Siluman
BACA JUGA:Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus P3K Terancam Dicoret di Kabupaten Seluma
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada 21 Januari 2025 telah memutuskan perkara No. 9/G/2024/PTUN.BKL dengan amar putusan: mengabulkan gugatan Remi'in yang merupakan penggugat selaku perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan, khususnya bagi Perangkat Desa yang merasa hak-haknya dilanggar oleh aparatur pemerintah melalui keputusannya.
BACA JUGA:Kosgoro Kabupaten Seluma Diharapkan Jadi Mitra Pemerintah Daerah
BACA JUGA: Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Seluma Jalin Kerjasama dengan PN Tais
Dalam persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, RN menggugat Surat Keputusan Kepala Desa Jambat Akar No 13 Tahun 2024 yang menyatakan pemberhentiannya sebagai Perangkat Desa.
Gugatan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian prosedur pemberhentian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BACA JUGA:Terima Kasih, Wabup Seluma Pasang Peneng Bantuan Bedah Rumah di Kungkai Baru
BACA JUGA:Dilantik Bupati, Ikatan Bujang Gadis Seluma Siap Bantu Pemerintah Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: