Alhamdulillah, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Usai Dipecat Kades Jambat Akar Seluma

Alhamdulillah, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa   Usai Dipecat Kades Jambat Akar Seluma

Logo Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu

 

PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya menyatakan batal surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Nomor 13 tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat desa. Mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar, Mewajibkan Tergugat merehabilitasi mengembalikan kedudukan tergugat.

Remi'in selaku penggugat mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya ia mengaku dipecat pada Juni 2024 lalu oleh Kadesnya Merlan dengan alasan tuntutan masyarakat, lantaran dituding tidak berdomisili di wilayah Dusun III, dan diberhentikan secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan ataupun kesalahan fatal lainnya.

BACA JUGA:Langkah Besar Ketahanan Pangan, Polda Bengkulu Garap 10 Ribu Hektare Lahan di Seluma

BACA JUGA:Rumah Tidak Layak Huni Tuntas Dibedah Sebanyak 353 Unit di Kabupaten Seluma

 

Kemudian Kades pun berencana mengusulkan panitia pemilihan perangkat desa, namun langkahnya dicegah Camat Semidang Alas Maras, lantaran ada upaya termohon untuk melakukan gugatan ke PTUN dan menunggu hasilnya.

"Saya bersyukur atas keputusan ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tetapi juga bagi perangkat desa lain yang mungkin menghadapi kasus serupa. Keadilan telah ditegakkan. Saya berterima kasih pada Pengadilan bahwa masih ada keadilan di bumi Pertiwi. Juga terima kasih pada LKBH UMB yang membantu saya tanpa biaya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan ini," ujarnya usai persidangan.

BACA JUGA:Diperkirakan Akhir Januari TPP dan ADD di Seluma Cair

BACA JUGA:Kapolres Seluma Siap Dukung Suksesnya Konfercab PCNU Seluma

 

Sementara itu, penggugat yang juga didampingi beberapa kuasa hukumnya dari LKBH UMB, yakni Al Arkom, SH  dan Frahma Gintang, SH didampingi Zalman Putra, S.H, M.H,  Slamet Mahardika, S.H.,M.H,   menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para Kepala Desa agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. 

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan ini dan segera memulihkan posisi klien kami sesuai dengan amar putusan.”  

BACA JUGA:Pemda Seluma Targetkan Kasus Stunting Turun Tahun 2025

BACA JUGA: Wabup Seluma Fokus Rekonsolidasi Interen untuk Program 100 Hari Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: