Alhamdulillah, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Usai Dipecat Kades Jambat Akar Seluma

Alhamdulillah, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa   Usai Dipecat Kades Jambat Akar Seluma

Logo Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu

 

Lanjutnya, ia selaku Kuasa Hukum LKBH UMB menginformasikan kepada Masyarakat untuk tidak takut jika  berhadapan dengan hukum, pemerintah (baik melalui instansi Pengadilan atau Kemenkumham) sudah memberikan pelayanan hukum secara gratis untuk masyarakat yang memperjuangkan keadilan. 

Disisi lain, Ketua LKBH UMB Dr Edy Sugiarto SH MH menyampaikan support dan apresiasinya pada timnya yang telah berjuang untuk penegakan hukum dalam membantu masyarakat, hingga gugatan dikabulkan oleh PTUN Bengkulu. Masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum gratis, dapat ke LKBH UMB pada saat jam kerja.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Buat Draf Nota Kesepahaman dengan Bank Bengkulu

BACA JUGA:Rapat Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tidak Dihadiri Bupati Seluma

 

"Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik, khususnya di tingkat Desa. Putusan ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pemerintahan Desa di Indonesia," sampai Edy Sugiarto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: