Kades Jambat Akar Pilih Banding Saat Kalah di PTUN Bengkulu
Kalah di PTUN, Kades Jambat Akar Pilih Banding-Wawan/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Pasca dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, usai digugat perangkat desanya yang dipecat, yakni Remiin, mantan Kadus III, Werlan Kades Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang.
Ia mengaku sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Terlebih lagi keputusannya memberhentikan Kadus III tanpa alasan.
BACA JUGA: Warga Napal Seluma Dibuat Gempar Gara-Gara Sarang Lebah Terbakar
BACA JUGA:Unik! Ada Ayam Berkaki 4 di Kabupaten Seluma Bikin Heboh Warga
Menurutnya, sebagian warga memang sudah tidak setuju jika Remiin menjadi Kadus III dengan alasan yang bersangkutan tidak berdomisi di Dusun III, agar mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat.
Banding dilakukam karena pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, gugatan mantan Kadus ke PTUN Bengkulu yang ditujukan ke kepala Desa Jambat Akar, dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Lebih Banyak Lagi, Proyek Fisik PUPR Seluma Tahun 2025 Didominasi DAK
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Seluma Ajak Masyarakat Memanfaatkan Lahan Pekarangan
Wakil Ketua I PPDI Provinsi Bengkuku, Hardiansyah yang turut mendampingi perangkat desa yang dipecat kades Jambat Akar mengatakan upaya banding yang dilakukan kades Jambat Akar merupakan haknya. Namun menurutnya pemecatan perangkat desa yang dilakukannya sudah cacat hukum.
" Memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari camat, namun juga dari bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendageri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada tanggal 16 Juli 2024," sampai Hardiansyah.
BACA JUGA:Sekda Seluma Serahkan SK Komunitas Masyarakat Adat Serawai kepada Ketua Aliansi AMAN
BACA JUGA:Ini Hasilnya Saat Wabup Seluma Sidak PT SSL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: