Kades Jambat Akar Pilih Banding Saat Kalah di PTUN Bengkulu

Kades Jambat Akar Pilih Banding Saat Kalah di PTUN Bengkulu

Kalah di PTUN, Kades Jambat Akar Pilih Banding-Wawan/Ist-radarbengkulu

 

Sementara itu, berdasarkan hasil PTUN Bengkulu, Majelis Hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal surat keputusan Kades Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat Desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengmbalikan kedudukan tergugat. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: