radarbengkuluonline.id - Begini tanggapan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko, Apriansyah, ST usai kades mengeluh dan mengadu dengan Komisi 1 DPRD prihal banyaknya temuan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim auditor Inspektorat pada kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 lalu.
Kata Inspektur, pihaknya tidak ada kapasitas untuk menanggapi hak para Kades untuk hearing menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
"Kalau terkait Kades menemui Dewan dan menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan pemeriksaan yang kami lakukan, ya, tidak masalah. Hak Kades untuk menyampaikan aspirasi mereka," tanggap Apriansyah ketika dikonfirmasi pada hari Kamis, 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Sikapi Audit Inspektorat Banyak Temuan, APDESI Temui Komisi 1 DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Prihatin dengan Kondisi Jalan Talang Buai
Kemudian selanjutnya, kata Apriansyah pihak DPRD memanggil Inspektorat untuk meminta keterangan, ia menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah, ST menyatakan akan memanggil pihak Pemkab Mukomuko dalam hal ini, Inspektorat, DPMD dan instansi terkait lainnya untuk mengkonfrontir keterangan yang sudah disampikan oleh pihak Kepala Desa.
Inspektur Ipda Mukomuko menegaskan, bahwa proses pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 di ratusan desa di Mukomuko sudah sesuai prosedur dan dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemeriksaan itu tugas dan wewenang yang diberikan kepada inspektorat. Kami sangat yakin proses pemeriksaan juga sesuai prosedur," paparnya.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, lanjut Apriansyah, pihak pemerintah desa diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan serta klarifikasi.