Respon Inspektorat Mukomuko Tentang Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi

Kamis 23-01-2025,19:48 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

 

Juru bicara APDESI Mukomuko, yakni Kades Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto menyampaikan dan meminta Komisi 1 DPRD Mukomuko bisa memfasilitasi persoalan internal ini. 

 

Kata Hendri, PDTI merupakan perpanjangan Kementrian Desa yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan Gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD).

 

"Dan kami yakin (hasil verifikasi RAB/gambar PDTI) sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik ditahun berjalan," paparnya. 

 

Masih disampaikan Hendi Kusrianto, dihadapan pimpinan dewan dan Komisi 1 DPRD Mukomuko, APDESI meminta diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli (TA) Kabupaten (actual chek). 

 

Adapun toleransi yang diajukan yaitu, temuan diatas Rp 10 juta dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat. 

 

"Untuk temuan di bawah Rp 10 juta agar dihapus," sampai Hendi. 

 

Ketua komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah menyampaikan, hearing antara Dewan dengan Kades itu berdasarkan permintaan pihak Kades atas nama APDESI. 

 

Komisi 1 sudah mendengar aspirasi yang disampaikan para Kades. Selanjutnya pihak lembaga legislatif akan memanggil jajaran Pemkab Mukomuko terkait untuk dimintai keterangan.

Kategori :