“Kami sudah memeriksa batas WIUP, koordinat, serta penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko. Tidak ditemukan indikasi tumpang tindih WIUP di lokasi mereka,” kata Rico Yulyana.
Ia menambahkan bahwa lokasi WIUP PT. Pasopati Jaya Abadi berada di Desa Marga Mukti, dengan luas 11,19 hektare. Sementara WIUP CV. Agung Wijaya berada di Desa Penarik.
“Secara peta dan data yang kami miliki, semuanya clear and clean,” tegasnya.
Dinas LHK mengandalkan sistem digital Amdalnet untuk mengelola proses persetujuan lingkungan. Sistem ini otomatis menolak pengajuan yang tidak memenuhi syarat, seperti peta lokasi yang tidak valid atau lokasi tambang yang masuk kawasan lindung.
“Prosesnya transparan dan berbasis sistem. Jika ada syarat yang tidak sesuai, sistem akan langsung menolak,” jelas Rico Yulyana
Meskipun polemik ini mencuat, Rico Yulyana memastikan bahwa proses klarifikasi tidak akan menghambat rekomendasi yang akan diterbitkan. Namun, ia membuka kemungkinan untuk melakukan pengecekan lapangan, baik secara mandiri maupun bersama Dinas ESDM, guna memastikan kebenaran data.
“Kami tetap objektif dan memprioritaskan kejelasan data sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jika perlu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar Rico Yulyana.
Meski data awal menunjukkan tidak ada tumpang tindih antara WIUP kedua perusahaan, informasi yang beredar tetap menjadi tanda tanya. “Kami akan telusuri lebih dalam, mengingat tumpang tindih WIUP bisa berdampak besar terhadap kepastian hukum dan operasional perusahaan tambang,” tutup Rico Yulyana.