6) Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
c. Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Mencermati isi dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, bisa berimbas pada pemangkasan/penyesuaian DAK fisik serta Dana Desa yang bakal diterima Mukomuko tahun ini
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, pihaknya sudah menyurati OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko berkenan dengan instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran serta SEB dua Menteri.
Untuk kebijakan lebih lanjut, sambung Eva, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait efesiensi anggaran ini.
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," ungkap Eva.
Keuangan setiap provinsi, kabupaten dan kota yang bersumber dari transfer pemerintah pusat tampaknya bakal dipangkas alias disesuaikan.
Berdasarkan Inpres Presiden tersebut, pemangkasan dilakukan hampir diseluruh item dana transfer, mulai dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan termasuk Dana Desa (DD).