1. Menteri Keuangan untuk:
a. Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a.
b. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga) belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
2) Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
3) Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
4) Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan