"Dugaanya, setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun. Namun dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya," jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, yaitu menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan sendiri, dan bukan untuk peruntukannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para terdakwa dijerat pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Untuk sekarang ini, para terdakwa kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko," katanya.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes. Tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.
Dan di tahun 2024, Inspektorat melimpahkan temuan ini ke Polres Mukomuko, lalu polres melakukan penyelidikan, kemudian kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Hingga akhirnya ketiganya ditetapkan tersangka pada tanggal 20 November 2024 lalu.