Tersinggung, Dua Orang Warga Kecamatan Talo Diamankan

Selasa 11-02-2025,17:47 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

Dalam kondisi berdarah-darah, korban pun melaporkan kedua temannya ke Polsek Semidang Alas.Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya, berikut sejumlah barang bukti.

Akibat tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

Tersinggung, Dua Orang, Warga ,Kecamatan Talo, Diamankan 

 

Kategori :