Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri

Senin 17-02-2025,05:08 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

BACA JUGA: Security PT Sandabi Indah Lestari Seluma Lakukan Aksi Demo , Tolak Outsourcing

 

" Dari hasil keterangan korban dan saksi, ditemukan bukti-bukti kekerasan," sampainya. 

Atas perbuatannya, tersangka EE dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. 

" Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Talo," sampainya. 

 

 

Kategori :