Selain itu, waktu istirahat harian tidak akan dihitung dalam perhitungan jam kerja mingguan. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu ibadah dan istirahat selama bulan Ramadan.
Di sisi lain, Haryadi menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Kami tetap memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar. Penyesuaian ini justru diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN."
Selain SKB 3 Menteri, pemerintah pusat juga telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21. Perpres ini menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan penyesuaian jam kerja selama bulan suci.
Haryadi mengungkapkan, Pemprov Bengkulu akan segera menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh ASN di wilayahnya.
"Kami akan segera mengeluarkan edaran resmi dan melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami aturan ini dengan baik."