Belum Ada Aturan Kemendagri Akibatkan Tata Tertib DPRD provinsi Bengkulu Belum Tuntas Dibuat

Sabtu 22-02-2025,14:18 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

 

Radar Bengkulu – Sudah hampir enam bulan menjalankan tugas sebagai legislatif, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 ternyata masih belum memiliki tata tertib (Tatib) yang resmi.

Kendala utama yang menghambat pengesahan Tatib ini adalah belum adanya aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini terungkap dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pembahasan Tatib dan AKD di DPRD Bengkulu Sarat Kepentingan dan Diprediksi Bakal Sengit

Ketua Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan penyusunan Tatib. Panja bahkan telah mengadakan serangkaian rapat dan melakukan studi tiru ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga kini, proses tersebut belum juga mencapai titik terang.

 

“Sampai saat ini, Tatib DPRD Provinsi Bengkulu belum selesai karena beberapa kendala, salah satunya kami masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Mahdi Husen pada Jumat, 21 Februari 2025.

 

Mahdi menambahkan bahwa Panja telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait draf Tatib yang telah disusun. Namun, Kemendagri meminta agar Panja melaporkan secara tertulis kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan tersebut.

 

“Kami sudah menyampaikan klarifikasi mengenai kendala yang kami hadapi melalui Biro Hukum, namun hingga saat ini belum ada jawaban,” ungkapnya.

 

Meskipun menghadapi berbagai kendala, Mahdi menegaskan bahwa Panja tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyusunan dan pengesahan Tatib menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kategori :