Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU Bengkulu Selatan Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP

Selasa 25-02-2025,18:47 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

 

"Sejak awal saya kan tegas mengatakan, untuk di Bengkulu, Rohidin dan Gusnan itu tidak bisa lagi mencalon sebagai gubernur dan bupati. Namun kemudian keduanya ditetapkan sebagai calon, saya katakan lagi, mereka akan kalah di MK jika digugat setelah Pilkada. Terbukti sekarang. Kalau Cagub Rohidin kan memang kalah suara," beber Muslim yang pernah menjadi mahasiswa S2 Prof. Saldi Isra.  

 

Lanjut Muslim CH, Gusnan Mulyadi juga bisa melaporkan anggota KPU Bengkulu Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dasar anggota KPU Bengkulu Selatan diduga tidak berkompeten atau memiliki kemampuan dalam menafsirkan norma hukum, yang berakibat terjadi keputusan yang salah dan merugikan orang lain. 

 

"Anggota KPU Bengkulu Selatan tidak berkompeten dalam menafsirkan norma hukum, akibatnya merugikan orang. Maka saya katakan Gusnan bisa melapor ke DKPP," tegas Muslim. 

 

Muslim yang juga pernah menjabat anggota KPU Mukomuko ini menambahkan, perkara perdata tidak ada ketentuan batas waktu harus segera dilayangkan. 

 

Maka, jika Gusnan masih ada agenda politik pasca didiskualifikasi untuk memenangkan calon bupati pengganti, Gusnan bisa saja menggugat perdata KPU setelah PSU Pilkada Bengkulu Selatan. 

 

"Ya, saya paham ada agenda politik, saya baca diberita, Gusnan juga akan turun langsung untuk memenangkan calon bupati pengganti beliau kan. Tapi kalau saya mendorong Gusnan untuk menempuh 2 jalur hukum tadi. Bisa saja, misalkan gugatan perdata dilakukan setelah PSU," terang Muslim. 

 

Untuk diketahui, pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024, Gusnan Mulyadi berpasangan dengan adik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin, yakni Ii Sumirat. 

 

Pasangan Gusnan-Ii Sumirat berhasil unggul tipis. Namun kemenangan itu digugat ke MK. Lalu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.

Kategori :