MK juga memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Partai pengusung Gusnan-Ii Sumirat diberi wewenang mengganti calon bupati dengan Ii Sumirat tetap sebagai calon wakil bupati. PSU sudah harus dilaksanakan tempo waktu 60 hari pasca putusan MK.