Disperindag juga mengingatkan agar pedagang tidak membuka lapak di tempat yang melanggar peraturan daerah (Perda). Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pasar tumpah selama Ramadhan 2025 berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu.
“Kami ingin pasar tumpah ini menjadi wadah yang positif bagi pedagang dan pembeli. Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Jasya Arief.
Kebijakan pembebasan retribusi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak pedagang UMKM di pasar tumpah Ramadhan 2025. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pedagang kecil yang selama ini bergantung pada pasar tumpah untuk menambah penghasilan.
“Kami berkomitmen untuk mendukung UMKM agar dapat berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Kota Bengkulu,” tambah Jasya Arief.