radarbengkuluonline.id, Benteng - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 dimulai sejak 14 Februari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan batas waktu pelunasan Bipih tahap pertama hingga 14 Maret 2025.
Jamaah yang telah masuk daftar berhak lunas diimbau segera menyelesaikan pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
BACA JUGA:Tarmizi Minta ASN Bengkulu Tengah Dukung Program Kerja Pemerintah
BACA JUGA:Program Unggulan, MTsN 2 Bengkulu Tengah Gelar Pesona 2025
Jamaah Calon Haji Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri atas 90 orang. Jamaah Calon haji reguler, hingga saat ini sudah lebih 50% yang sudah melakukan pelunasan Bipih, berdasarkan Kepres No 6 Tahun 2025 Pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi Provinsi Bengkulu embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,-
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, H. Kharnolis, S.Sos menyampaikan, sampai saat ini tahap pelunasan Bipih Calon Jamaah Haji Begkulu Tengah masih berlangsung. Diharapkan jamaah yang namanya sudah tercantum untuk segera melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Cegah Penyakit, Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Melaksanakan Vaksinasi
BACA JUGA:Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Pamit, Berharap Silaturahmi Tetap Terjalin
"Hingga saat ini sudah 50% jamaah Benteng yang sudah melakukan pelunasan. Diharapkan bagi JCH Reguler Benteng yang sudah masuk daftar berangkat tahun ini untuk segera melakukan pelunasan. Jangan menunggu batas akhir waktu pelunasan dikhawatirkan adanya gangguan teknis di batas akhir pelunasan," ucap Kharnolis.
Dia menambahkan, jamaah yang tidak melakukan pelunasan dalam tenggat waktu yang ditentukan berisiko kehilangan kuota keberangkatan tahun ini. Jika masih ada kuota tersisa setelah tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap pelunasan tambahan untuk mengisi kekosongan.
BACA JUGA:Jabatan Itu Amanah, Kepala KUA Kecamatan di Bengkulu Tengah Dirotasi
BACA JUGA:SMPN 1 Bengkulu Tengah Juara 1 Mahoni Paskibra Competition