Kasus Korupsi, Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Jaksa, Uang Rp 61,3 Miliar Disita

Selasa 04-03-2025,20:54 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu yang juga Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode ditahan jaksa. 

Ridwan Mukti (RM) ditetapkan tersangka korupsi, sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa, 4 Maret 2025 tim penyidik Kejati Sumsl juga turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.

Seperti dikutip dari laman sumeks.co,  Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2013 berinisial SAI.

Lalu, lanjut Umaryadi, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.

"Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi.

BACA JUGA:Ridwan Mukti Hadiahkan Tongkat ke Dedy Wahyudi Pertanda Apa?

BACA JUGA:Ridwan Mukti: Adinda Rohidin Tidak Kenal Dengan Orang - Orang yang Berkeringat, Berjuang Demi Menang Pilgub

Di dampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Kata Umaryadi, barang bukti itu berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan beberapa dokumen terkait.

"Dan uang senilai Rp 61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp 61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :