Kasus Korupsi, Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Jaksa, Uang Rp 61,3 Miliar Disita

Selasa 04-03-2025,20:54 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah muhammadin

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik

 

 

Kategori :