RADAR BENGKULU – Polresta Bengkulu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 284,56 juta sebagai barang bukti dalam kasus gagalnya 80 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu berangkat study tour ke Yogyakarta untuk melaksanakan praktik kerja industri (prakerin) pada 17 Februari lalu.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 531 juta yang disetor mahasiswa kepada pihak penyelenggara, CV LBN yang dikelola oleh tersangka FL, Direktur LBN
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita termasuk Rp 45 juta yang masuk ke rekening atas nama Huraira, istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
“FL sebagai pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sudarno dalam keterangan persnya, Selasa, 4 Maret 2025.
BACA JUGA: Catat ya! Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Melarang Kegiatan Study Tour dan Wisuda yang Membebani
BACA JUGA:Buntut Kasus Penipuan Study Tour di Unihaz, Rektor Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum
Menurut Sudarno, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, sisa uang yang disetor mahasiswa telah digunakan FL untuk keperluan pribadi, termasuk membayar biaya transportasi bus, pesawat, dan penginapan.
“Kami telah mengirim tim ke Jakarta untuk memeriksa saksi-saksi terkait yang berada di sana. Proses penyidikan masih berlangsung,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika 80 mahasiswa Unihaz Bengkulu gagal berangkat ke Yogyakarta untuk mengikuti prakerin yang seharusnya diselenggarakan oleh CV LBN. Padahal, mahasiswa telah membayar biaya sebesar Rp 531 juta untuk keperluan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kegiatan prakerin tak kunjung terlaksana, sehingga menimbulkan kecurigaan dan laporan dari pihak mahasiswa dan orang tua.
Sudarno menambahkan, FL ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian dengan perwakilan Unihaz Bengkulu terkait pelaksanaan prakerin tersebut.
“Sementara untuk dugaan keterlibatan dekan, kami masih menunggu proses lebih lanjut,” ujar Sudarno.
Pihak kampus Unihaz Bengkulu sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Bengkulu untuk menyelesaikan kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi mahasiswa yang menjadi korban.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata perwakilan Unihaz Bengkulu.
Kasus ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat Bengkulu. Banyak yang mempertanyakan bagaimana uang sebesar itu bisa hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Polresta Bengkulu memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang ada. Mereka juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.