Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan bagi seluruh Non ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Selain itu, surat itu juga merujuk pada Tenaga Non ASN yang ikut seleksi PPPK Tahap 2 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non ASN akan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Namun, bagi ratusan THL yang tidak terdaftar di BKN, masa depan mereka masih belum jelas.
Nasib ratusan THL ini menjadi sorotan publik, mengingat mereka telah memberikan kontribusi nyata bagi Pemprov Bengkulu. Banyak dari mereka yang bekerja sebagai tenaga administrasi, cleaning service, dan posisi lain yang dibutuhkan di berbagai instansi.
Tanpa kejelasan status, mereka terancam kehilangan penghasilan yang selama ini menjadi tumpuan hidup.
Herwan Antoni menegaskan, Pemprov Bengkulu akan terus berupaya mencari solusi terbaik. "Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi," tegasnya.
Sementara itu, para THL yang terdampak berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkrit. "Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tapi sekarang nasib kami tidak jelas. Kami berharap ada keadilan," ujar salah seorang THL yang enggan disebutkan namanya
Dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan, diharapkan nasib ratusan THL di Bengkulu segera menemui titik terang. Pemprov Bengkulu diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga harian yang telah lama mengabdi.