Sebelumnya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan audit, status kasus dinaikkan menjadi penyidikan. Tim penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini.
"Kami sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Saat ini, kami telah mengantongi nama-nama yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan," jelas Ni Wayan Sinaryati,.
Meski demikian, Kejari Bengkulu belum bersedia membocorkan identitas para tersangka. "Kami belum bisa mengungkap nama-nama tersebut karena masih dalam proses penyidikan," tegasnya.
Hingga saat ini, nominal kerugian negara akibat kasus korupsi ini belum diungkap secara resmi. Namun, dugaan kuat dana tersebut telah dialirkan untuk keperluan pribadi, termasuk judi online.
"Kami masih menghitung besaran kerugian negara. Namun, yang jelas dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk Judol," papar Ni Wayan Sinaryati.
Kejari Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Tim penyidik akan terus mendalami dokumen-dokumen yang berhasil diamankan untuk mengungkap lebih jauh modus operandi dan pelaku utama di balik kasus ini.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Ni Wayan Sinaryati. (