"Ini bukan sekadar aturan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pribadi."
Larangan ini juga sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. Pemerintah daerah menilai bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan, baik untuk bahan bakar, pemeliharaan, maupun risiko kerusakan akibat perjalanan jarak jauh.
Meski belum disebutkan secara rinci mengenai sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Pemprov Bengkulu berencana menerapkan pengawasan ketat.
Jika ditemukan ada kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik tanpa izin, bisa saja ada tindakan tegas berupa teguran atau sanksi administratif.
Pemprov Bengkulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi kebijakan ini. Jika ada ASN yang melanggar, masyarakat bisa melaporkannya kepada instansi terkait.
"Kami ingin aturan ini dipatuhi. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," tutup Helmi.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN di Bengkulu diharapkan bisa lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta tetap menaati aturan yang telah ditetapkan.