Oleh sebab itu, setiap anggota tubuh perlu dilindungi dari tindakan yang bertentangan dengan perintah-Nya. Allah berkata (penjelasan artinya):
Yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah 2:183)
Dan Rasulullah SAW bersabda: “Puasa itu bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi puasa itu menahan diri dari perkataan yang sia-sia dan keji.” (HR. Al-Hakim, ia berkata: Hadits ini shahih menurut syarat Muslim).
Dalam hadis yang sahih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara tegas menyatakan bahwa mendengarkan musik adalah haram.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam sebuah riwayat mu’allaq bahwa Nabi SAW bersabda, “Akan timbul di tengah umatku sekelompok orang yang mengizinkan zina, sutra, daging babi, dan alat musik.”
Sementara itu, Al-Tabarani dan Al-Baihaqi menyebutkan bahwa hadis ini tergolong dalam jenis riwayat mausul.
Hukum Mendengarkan Musik Selama Puasa Ramadan
Dengan demikian, hukum mendengarkan musik saat berpuasa di bulan Ramadan pada intinya adalah mubah, asalkan tidak disertai dengan perbuatan yang dilarang.