Ini juga tidak termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa atau merusak kesahihannya. Oleh karena itu, aturan mendengarkan musik di bulan Ramadan sama seperti pada hari-hari biasa.
Akan tetapi, mendengarkan musik dianggap sebagai dosa karena dipandang sebagai tindakan yang terlarang, sehingga dapat mengurangi pahala puasa.
Oleh sebab itu, orang yang berpuasa tidak hanya menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang secara fisik membatalkan puasa, tetapi juga perlu menjaga diri dari tindakan yang dapat mengurangi pahalanya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Mungkin ada orang yang berpuasa, tetapi tidak memperoleh apa pun dari puasanya kecuali rasa lapar.
Walaupun melakukan dosa, termasuk mendengar musik, tidak secara legal membatalkan puasa, orang yang berpuasa tetap dianggap telah melaksanakan tanggung jawabnya dan tidak perlu mengulang puasanya.
Akan tetapi, imbalan yang seharusnya didapatkan dapat berkurang, bahkan menghilang, akibat tindakan yang tidak selaras dengan ketakwaan.