Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mengizinkan ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah untuk mengajukan flexible working arrangement (FWA). Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pegawai di lingkungan Pemda Bengkulu yang mengajukan FWA.
Asisten I Bengkulu Eko Agusrianto menerangkan, saat ini tidak ada ASN ataupun PPPK di Kota Bengkulu yang menerapkan sistem FWA sejak 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Ingin Pantai Panjang Dikenal Dunia Seperti Pantai Bali
"Karena, memang kondisi di Kota Bengkulu masih memungkinkan (untuk bekerja). Rentang waktu untuk libur Idul Fitri 1446 Hijriah cukup panjang," ujarnya.