Hasil koordinasi dengan pihak Kementerian PU, bak turun hujan setelah lama kemarau, "pucuk dicinta" apa yang diharapkan terkabulkan.
Menurut Apriansyah, hibah yang sebelumnya telah disetujui oleh Kementerian PU tidak dibatalkan. Masih berlaku meski anggaran di APBD murni 2025 ini belum tersedia.
"Alhamdulillah, kita (Pemkab Mukomuko) masih dibolehkan mendapat hibah rangka jembatan senilai kira-kira Rp 5 miliar. Itu kabar baik hasil kita koordinasi melaksanakan perintah bupati," ungkap Apriansyah.
Untuk itu, lanjut Kadis PUPR, Pemkab Mukomuko wajib mengalokasikan anggaran untuk biaya pengangkutan dari gudang Kementerian PU ke Mukomuko. Dana angkutan itu dialokasikan pada APBD-Perubahan tahun 2025 ini.
"Setelah kami hitung, biaya pengangkutan rangka jembatan dari gudang Kementerian PU ke Mukomuko dibutuhkan dana sebesar Rp 200 juta. Dianggarkan di APBD-P nanti," terang Apriansyah.
Ia juga berharap, APBD-Perubahan tahun 2025 ini lebih cepat dilaksanakan dan disahkan. Ia juga berharap antara eksekutif dan legislatif dapat mengalokasikan dana sebesar Rp 200 juta untuk biaya pengangkutan rangka jembatan.