"Tadi jelas pak Rohidin menyampaikan bahwa sebelum ditunjuk Sisardi sebagai Pjs, Sisardi bertemu di rumah calon Gubernur sebelah. Maka, kalau kita bicara masalah netralitas ASN, apa hanya ASN yang mendukung pak Rohidin saja yang diproses Hukum,.?" ungkap Aan.
Dalam persidangan, para saksi mengakui telah menyetor sejumlah uang untuk membantu Rohidin Mersyah dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Bantuan ini diberikan demi kepentingan pribadi agar jabatannya tidak dicopot.
Uang tersebut diserahkan dengan nominal yang berbeda. Yakni, Meri Sasdi Rp 195 juta, Haryadi Rp 250 juta, Nandar Munadi Rp 75 juta, Ika Joni Ikhwan Rp 97 juta, Karmawanto Rp 155 juta, Zahirman Aidi Rp 30 juta, Sisardi Rp 30 juta.
JPU KPK yang diketua Azhari kemudian mencecar Meri Sasdi terkait alasan dirinya memberikan uang tersebut.
Meri Sasdi menyebut, penyerahan uang itu sebagai insiatif dirinya selaku bawahan. Tidak ada paksaan secara langsung yang disampaikan oleh Rohidin Mersyah.
Meri juga mengaku penyerahan uang itu dilakukan agar jabatannya tidak dicopot. Uang yang diserahkan tersebut merupakan uang pribadi, yang dikumpulkan dari tabungan dan hasil usaha keluarga.
"Ada usaha cetak batu bata dan istri juga ASN. Ada uang cadangan dikeluarga. Uang pribadi, dari TPP," kata Meri.
Kemudian Meri Sasdi menyatakan bahwa tidak ada tekanan dari Rohidin untuk menyetorkan uang tersebut.
Menurut Meri, pada saat pertemuan di ruang kerja Rohidin pada bulan Juli, Rohidin menyampaikan pada tim pemenangan agar membantunya dalam proses pencalonan.
"Secara langsung tidak (ancaman). Itu secara umum saya menangkap konsekuensi dari pertemuan itu," kata Meri.
Selanjutnya Sisardi mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta mengaku ia adalah korban non job oleh Rohidin. Sebelumnya, Sisardi menjabat sebagai kepala Dinas ketahanan Pangan. Namun dipindahkan menjadi staf ahli.