"Karena pak Rohidin selaku pak Gubernur berhak untuk menonjob pejabat itu. Tidak ada pilihan lain dan hasil kesepakatan," kata Sisardi.
Sisardi menilai, ia di non jobkan oleh Rohidin karena dinilai kurang optimal dalam membantu pencalonan istri Rohidin sebagai anggota DPR RI beberapa waktu lalu. Saat itu ia menjadi tim pemenangan di Kabupaten Kaur, namun saat itu hasilnya tidak terlalu bagus.
"Kalau saya ulangi lagi akan kemana saya. Itu yang ada dalam pikiran saya," kata Sisardi.
Sementara itu, terdakwa Rohidin Mersyah membantah bahwa telah membebankan sejumlah uang kepada bawahannya.
Terkait keterangan Sisardi, Rohidin juga menbantah keterangan Sisardi terkait non job. Menurutnya, Sisardi dipindahkan menjadi staf ahli berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian.
"Itu tidak benar. Karena, itu adalah hasil dari penilaian dan evaluasi atas kinerjanya," kata Rohidin dalam persidangan