Angkut 107 Penumpang Tanpa Izin, 8 Tewas, Kapten KM Tiga Putra Resmi Tersangka

Jumat 16-05-2025,20:46 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah m

 

Tersangka juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada unsur kelalaian berat. Kapal berlayar tanpa izin resmi dan membawa penumpang melebihi kapasitas,” tandas Sujud.

 

 

Tragedi yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 itu menyisakan duka mendalam. Delapan orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Masing-masing berasal dari berbagai daerah di Sumatera:

 

Riska Nurjanah (28) – Lubuk Linggau, Sumsel

 

 

Ratna Kurniati (28) – Kota Bengkulu

 

 

Tesya (20) – Kabupaten Kepahiang

Kategori :