Tersangka juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada unsur kelalaian berat. Kapal berlayar tanpa izin resmi dan membawa penumpang melebihi kapasitas,” tandas Sujud.
Tragedi yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 itu menyisakan duka mendalam. Delapan orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Masing-masing berasal dari berbagai daerah di Sumatera:
Riska Nurjanah (28) – Lubuk Linggau, Sumsel
Ratna Kurniati (28) – Kota Bengkulu
Tesya (20) – Kabupaten Kepahiang