Pasca tragedi tersebut, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan mengevaluasi total aktivitas wisata laut di Bengkulu, khususnya yang melibatkan transportasi kapal.
“Tidak boleh lagi ada kapal tanpa izin beroperasi. Semua wajib tertib administrasi dan layak secara teknis,” tutur Kasat Reskrim. (wij),