Kapal Dimodifikasi, Tak Urus Izin Lagi
Dari hasil penyelidikan, diketahui KM Tiga Putra sempat memiliki izin. Namun setelah kapal mengalami modifikasi, ES tidak pernah lagi memperpanjang surat izin operasionalnya.
“Sejak 2021 kapal ini beroperasi ilegal. Setelah dimodifikasi, tersangka tidak pernah lagi mengurus izin baru. Padahal secara aturan, itu wajib,” terang Sujud.
Tak hanya itu, dalam peristiwa nahas tersebut, KM Tiga Putra mengangkut 107 penumpang. Padahal kapasitas kapal diperkirakan jauh di bawah jumlah tersebut. Kapal itu membawa 101 wisatawan, 1 nakhoda, dan 5 anak buah kapal (ABK).
Saat ini, kelima ABK masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Dijerat Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Atas kelalaiannya, ES dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 302 ayat (1) dan (3), jo Pasal 117 ayat (2), Pasal 323 ayat (1) dan (3), jo Pasal 219 ayat (2), hingga Pasal 559 KUHP.