Pemerintah Pastikan Layanan dan Proses Fardu Kifayah Jamaah Haji yang Meninggal Dijalankan Sesuai Protokol

Jumat 16-05-2025,21:02 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

Saidun sempat menjalani perawatan selama empat hari. Satu hari di ruang perawatan biasa dan tiga hari berikutnya di ruang perawatan intensif (ICU). Berdasarkan sertifikat kematian (Certificate of Death), almarhum wafat karena septic shock, severe sepsis, dan urinary tract infection—infeksi saluran kemih yang berkembang menjadi infeksi sistemik dan menyebabkan kegagalan sirkulasi.

 

 

“Dalam data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes), almarhum masuk dalam kategori risiko tinggi sedang, dengan riwayat penyakit hipertensi dan hiperlipidemia,” imbuh dr. Wasik.

 

Saidun menjalani ibadah haji bersama istrinya. Saat ini, keluarga telah diberi kabar, dan pihak Kementerian Agama serta panitia haji telah melakukan proses fardu kifayah sesuai syariat Islam di Tanah Suci.

 

 

Berbeda dengan Saidun, jamaah kedua, Syahrul Hadi Salna, diketahui wafat di kamar hotelnya. Belum ada informasi detail mengenai kondisi kesehatannya sebelum wafat. Namun, ia juga tercatat sebagai anggota kloter yang sama dan berusia lanjut.

 

 

Saat ini, seluruh proses pengurusan jenazah—mulai dari pemandian, pengafanan, hingga salat jenazah dan pemakaman ditangani langsung oleh petugas haji Indonesia di Madinah.

 

 

 

Pemerintah Sampaikan Belasungkawa

Kategori :