"secara hukum dan etika, seorang gubernur ataupun pejabat publik lainnya tidak bisa sembarangan menyatakan suatu berita sebagai hoaks tanpa dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya
Dalam pernyataan resminya, AJI Bengkulu menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya;. Kedua, Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers. Ketiga, Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;.
Keempat, Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen. Kelima Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.
Terkait hal ini, AJI Bengkulu juga menekankan bahwa keberadaan pers yang bebas adalah prasyarat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan publik, peran jurnalis dalam menyuarakan kepentingan warga harus dihargai, bukan dibungkam.
"Panjang umur kebebasan pers, panjang umur demokrasi,” tutup AJI Bengkulu dalam pernyataan resminya. (Rilis/wij)