Pembobol SDN 89 Seluma Akhirnya Terungkap

Senin 19-05-2025,04:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, peristiwa pembobolan di SD Negeri 89 Seluma yang berada di Kelurahan Talang Dantuk, terjadi pada Selasa dini hari April 2025 lalu.

BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Launching Kegiatan HUT Kabupaten Seluma

 

Kepala SDN 89 Seluma, Renawi SPd menyampaikan, kejadian tersebut baru diketahuinya, setelah salah seorang guru yang datang pagi-pagi melaporkannya.

Kemudian setiba di tempat sekolahnya bertugas, kepala sekolah menemukan pintu ruang kerjanya sudah dalam keadaan terbuka dan isi ruangan berserakan, dengan kondisi kunci pintu depan terbuka dan rusak.

BACA JUGA:Siswi SMAN 3 Seluma Wakili Bengkulu Seleksi Paskibra Tingkat Nasional

 

Setelah masuk ke ruangan guru tersebut, Kepala SDN 89 Seluma Renawi, melihat plafon atas ruangan guru dan plafon di luar ruangan guru di bagian belakang sudah dijebol.

Kepala sekolah makin penasaran, setelah melihat pintu lemari di samping meja kerjanya dalam kondisi terbuka, dan alat elektronik chromebook dari 14 unit ada sebanyak 9 unit yang raib. Selain itu tabung gas LPG 3 kg, toples berisi kue serta Rotter WiFI hilang.

BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Prihatin, Alat Berat PU Seluma Banyak yang Rusak

 

"Kami tahunya pas ditelpon rekan kerja saya yang duluan sampai sekolah. Pas saya tiba, saya lihat pintu depan sudah terbuka dan kuncinya digeletakan di depan pintu, terus saya lihat di dalam ruangan sudah acak-acakan, plafon atas dijebol, dan isi lemari ada 9 unit chrome book sudah hilang," cerita Renawi.

Atas kejadian ini, Kepala SDN 89 Seluma melaporkan kejadian ini ke Kepala Dinas Dikbud Seluma. Karena, akibat kejadian ini pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta. 

 

Kategori :