Tak hanya limbah medis, PT EH BS juga disebut mengelola oli bekas di lokasi yang sama. Ade menilai penggabungan dua jenis limbah berbahaya dalam satu tempat tanpa pengelolaan yang layak adalah bentuk pelanggaran berat.
“Saya kasihan lihat kondisi ini. Jangan sampai ada korban dulu baru pemerintah bergerak. Ini nyawa manusia taruhannya,” tegasnya.
Tak tinggal diam, Ade mengaku sudah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mencabut izin operasional perusahaan ini. Ia berharap langkah cepat juga diambil oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
“Saya minta Pemkot tegas. Jangan tutup mata. Ini soal keselamatan warga,” kata Ade.
Saat berita ini diturunkan, pihak PT EH BS belum memberikan keterangan resmi. Aktivitas di gudang penyimpanan masih terlihat tertutup, sementara warga sekitar berharap ada solusi cepat sebelum limbah itu membawa masalah yang lebih besar.