Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menegaskan peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
Penahanan lima tersangka ini disebut sebagai bentuk keseriusan Kejati Bengkulu dalam menindak praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan yang rawan disalahgunakan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menjebloskan orang ke penjara, tapi juga memberi efek jera dan memperbaiki sistem yang rusak,” tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka ditahan secara terpisah untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi yang lain.