radarbengkuluonline.id - Dari 182 desa di Kabupaten Seluma, baru tercatat 65 desa yang telah mengurus permohonan pencairan dana desa tahap II.
Kabid Pemberdayaan Pembangunan Desa Dinas PMD Kabupaten Seluma, Gusti mengungkapkan, pihaknya meminta agar desa segera mengajukan berkas pencairan DD. Karena, jatuh tempo pencairan dana desa tahap II pada Oktober mendatang.
BACA JUGA:BPD Taba Serahkan Usulan Pemberhentian Kades ke Pemkab Seluma
" Pencairan Dana Desa tahun ini dilakukan sebanyak 2 tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Sampai saat ini baru ada 65 desa yang sudah mengajukan dari 182 desa," sampai Gusti.
Untuk diketahui, kucuran dana desa dari pemerintah pusat tahun 2025 untuk 182 desa di Kabupaten Seluma mencapai Rp 142 miliar.
BACA JUGA:Karena Ini, Warga Seluma Ancam Segel Tower BTS
Jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, besaran kucuran dana desa untuk 182 di Kabupaten Seluma mencapai sekitar Rp 146 miliar, dan Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan sekitar Rp 53 miliar.
Kendati demikian, jika dirata-ratakan, dana desa yang dikucurkan di tahun 2025 di setiap desa antara Rp 500 juta hingga Rp1 miliar per desa, yang dicairkan 2 kali tahap pencairan dalam satu tahun anggaran.