Selamatkan Mega Mall dan PTM, Helmi Hasan Berikan Keterangan di Kejaksaan Agung

Kamis 31-07-2025,21:53 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar Zaros

 

"Ketika ada yang bertanya kenapa dimintai keterangan di Kajagung, menurut saya itu kebetulan saja. Lagi dinas ke Jakarta dan kewenangan kejaksaan menentukan tempat. Yang penting adalah, Pak Gubernur telah memberikan data dokumen, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah administrasi konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari. Salah satunya Pak Gubernur telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya. Pada prinsipnya Pak Gubernur telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset pemkot," tutur Kusmito.

BACA JUGA:Rumah Sakit Tino Galo Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Kantongi Akreditasi Madya

 

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka. Yakni mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

 

Kategori :