Orang Dekat Tsk Kasus Batu Bara Nekad Cairkan Uang Rp 71 Miliar, Akhir Ditetapkan Sebagai Tsk

Jumat 22-08-2025,21:04 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah m

 

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sempat menggeledah rumah AW dan AP. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai Rp 136 juta yang tersimpan rapi di dalam sebuah brankas.

 

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya menjadi “tangan kanan” BH dalam mengatur aliran dana kotor. 

 

“Mereka bukan sekadar tahu, tapi aktif ikut mengatur penarikan dan penyimpanan uang. Jadi jelas peran mereka tidak kecil,” ujar Danang.

 

Kini, AW dan AP sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Keduanya dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Tak hanya soal korupsi, penyidik juga menengarai adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Pasalnya, uang yang ditarik bukan sekadar untuk disimpan, melainkan diduga dialirkan melalui berbagai cara agar jejaknya sulit terlacak.

 

“Kami mendalami kemungkinan adanya pencucian uang. Jadi kasus ini bukan sekadar tipikor biasa, tetapi sudah masuk ranah money laundering,” beber Danang.

 

Ia juga menghimbau semua pihak yang masih menyimpan atau menguasai dana terkait perkara ini agar segera bersikap kooperatif. “Kalau ada yang merasa menerima atau memegang, sebaiknya dikembalikan. Itu jelas uang hasil kejahatan,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bengkulu. Pasalnya, nilai kerugian negara mencapai Rp 500 miliar, jumlah yang cukup untuk membangun berbagai fasilitas publik di daerah. Publik berharap Kejati tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan benar-benar menuntaskan perkara sampai ke akar.

Kategori :