Banner disway

Advokat Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Advokat Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Kejati Bengkulu Tangkap Penasihat Hukum, Kasus Kian Melebar-Windi-

 

RADAR BENGKULU — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali menyeret nama baru. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang oknum advokat berinisial HT sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas II A Malabero, Bengkulu, Selasa (28/10/2025) malam.

 

Penetapan tersangka terhadap HT menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencederai proyek infrastruktur besar di Provinsi Bengkulu itu.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Siapkan Lahan Untuk Rumah Sakit Bertaraf Nasional

“HT merupakan penasihat hukum dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam pendampingannya, ditemukan adanya ketidak benaran sehingga aliran dana kepada tersangka,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

 

Menurut Danang, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa HT memanfaatkan perannya sebagai kuasa hukum warga untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia diduga terlibat dalam manipulasi nilai ganti rugi atau “ganti untung” lahan tol.

 

“Dari sembilan warga yang didampingi, ada sejumlah transaksi yang tidak benar. Tersangka mengambil keuntungan dari proses ganti untung tersebut,” kata Danang.

 

Ia menambahkan, jumlah sembilan warga itu belum tentu akhir. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya warga terdampak lain yang juga didampingi HT dalam proses pembebasan lahan dan menjadi korban manipulasi serupa.

 

“Tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak. Kami masih menelusuri aliran dana dan peran tersangka dalam keseluruhan skema kasus ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait