“Kami terus dalami, penyidikan akan dibuat utuh. Targetnya bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara,” tutup Danang.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 9 tersangka sehingga total tsk saat ini 11 orang. Ke -9 tersangka sebelumnya yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu IS, Direktur PT Ratu Samban ME, Komisaris Tunas Bara Jaya BH, General Manager PT Inti Bara Perdana SH.
Kemudian, Direktur Utama Tunas Bara Jaya JS, Marketing PT Inti Bara Perdana Ag, Direktur Tunas Bara Jaya Su, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining DA dan SS selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024.(wij)