BACA JUGA:Delapan Fraksi Setuju, DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Proses seleksi sudah kita susun dengan rinci. Harapannya semua berjalan transparan dan profesional,” jelas Mesterjon.
KPID merupakan lembaga independen yang memiliki peran vital dalam mengawasi dan mengatur penyiaran, baik televisi maupun radio.
BACA JUGA:Ini Tujuan DPK Provinsi Bengkulu Menggelar Lokakarya Literasi Digital
Keberadaan KPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di tingkat daerah, KPID bertugas mengawasi isi siaran, memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara publik, pemerintah, dan industri penyiaran.
Tak jarang, KPID juga menjadi benteng terakhir masyarakat dalam menghadapi konten siaran yang berpotensi menimbulkan keresahan. Mulai dari iklan yang menyesatkan, acara hiburan yang tidak mendidik, hingga tayangan yang sarat dengan kekerasan atau melanggar norma kesusilaan.
BACA JUGA:Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar
Menurut Mesterjon, seleksi kali ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan komisioner yang tidak hanya paham soal teknis penyiaran, tapi juga memiliki visi terhadap perkembangan media di era digital.
“Yang kita butuhkan adalah figur-figur yang berani menegakkan aturan, meski harus berhadapan dengan pemilik modal atau kepentingan politik.”
BACA JUGA:Supaya Ramai Lagi, Pemkot Lakukan Berbagai Terobosan untuk Mega Mall
Dua pekan ke depan akan menjadi penentu apakah jumlah pendaftar terus meningkat atau tetap stagnan. Tim seleksi optimistis bahwa sosialisasi yang dilakukan bisa mendorong lebih banyak anak muda, akademisi, maupun praktisi penyiaran untuk ikut serta.